Senin, 24 Februari 2014

memasang EKG yang benar sesuai standar

Langkah-langkah pemasangan EKG

 


 

1. Atur Posisi Pasien, posisi pasien diatur terlentang datar


 

2. Buka dan longgarkan pakaian pasien bagian atas, bila pasien memakai jam tangan, gelang, logam lain agar dilepas


 

3. Bersihkan kotoran dengan menggunakan kapas pada daerah dada, kedua pergelangan tangan dan kedua tungkai dilokasi manset elektroda.


 

4. Mengoleskan jelly pada permukaan elektroda.


 

5. Memasang manset elektroda pada kedua pergelangan tangan dan kedua tungkai.


 

6. Memasang arde.


 

7. Menghidupkan monitor Elektrokardiogram.


 

8. Menyambungkan kabel Elektrokardiogram pada kedua tungkai pergelangan tangan dan kedua tungkai pergelangan kaki pasien, untuk rekaman ekstremitas lead (Lead I, II, III, AVR, AVL, AVF) dengan cara :


 


 


 

 Warna merah pada pergelangan tangan kanan


 

 Warna hijau pada kaki kiri


 

 Warna hitam pada kaki kanan.


 

 Warna kuning pada pergelangan tangan kiri.


 

 Memasang elektroda dada untuk rekaman precardial lead


 

o V1 pada interkosta keempat garis sternum kanan


 

o V2 pada interkosta keempat garis sternum kiri


 

o V3 pada pertengahan V2 dan V4


 

o V4 pada interkosta kelima garis pertengahan clavikula kiri


 

o V5 pada axila sebelah depan kiri


 

o V6 pada axila sebelah belakang kiri


 


 


 

9. Melakukan kalibrasi dengan kecepatan 25 mili/detik


 

10. Bila rekaman Elektrokardiogram telah lengkap terekam, semua elektroda yang melekat ditubuh pasien dilepas dan dibersihkan seperti semula.


 

11. Pasien dibantu merapihkan pakaian


 


 


 

Catatan :


 

Harap diperhatikan urutan pemasangan LEAD pada EKG agar tidak terjadi kesalahan interpretasi data yang dikeluarkan oleh EKG itu sendiri.


 

 

Selasa, 18 Februari 2014

Rancangan Undang-Undang Keperawatan Terbaru

Pasal 19
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
  2. Warga Negara Republik Indonesia;
  3. Sehat rohani dan jasmani;
  4. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
  5. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 70 (tujuh puluh) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;
  6. Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 10 tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali untuk non perawat;
  7. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
  8. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil.

Pasal 20

  1. Keanggotaan Konsil berakhir apabila :
    1. Berakhir masa jabatan sebagai anggota;
    2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
    3. Meninggal dunia;
    4. Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
    5. Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga)bulan;
    6. Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Dalam hal anggota Konsil menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari keangotaannya.
  3. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil.

Pasal 21

  1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris konsil
  2. Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
  3. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota konsil
  4. Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil
  5. Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil

Bagian Keempat
Tata Kerja

Pasal 22


  1. Setiap keputusan Konsil yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat pleno anggota.
  2. Rapat pleno Konsil dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
  3. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
  4. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.

Pasal 23


Pimpinan Konsil melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Pembiayaan

Pasal 24


  1. Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.

BAB V

STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN


Pasal 25


  1. Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh kolegium keperawatan bersama Asosiasi pendidikan keperawatan
  2. Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
    1. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners dengan bersama asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
    2. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan bersama asosiasi institusi pendidikan keperawatan.

BAB VI

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN


Pasal 26


Pengembangan keprofesian berkelanjutan keperawatan dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi perawat dan dilaksanakan sesuai dengan standar pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi perawat yang diatur oleh organisasi profesi.

Pasal 27

  1. Setiap perawat yang berpraktik harus meningkatkan kompetensinya melalui Pengembangan keprofesian berkelanjutan keperawatan
  2. Pengembangan keprofesian keperawatan berkelanjutan bagi perawat mencakup:
    1. Kegiatan praktik profesional
    2. Pendidikan dan pelatihan
    3. Pengembangan ilmu pengetahuan
    4. Pengabdian masyarakat
  3. Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir (b) dalam bentuk program sertifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
  4. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan adalah organisasi profesi atau lembaga lain yang terakreditasi oleh organisasi profesi.
  5. Pemerintah, pemerintah daerah dan atau sarana kesehatan yang memakai jasa perawat wajib menfasilitasi dan menyediakan anggaran untuk peningkatan kompetensi dan sertifikasi perawat.

BAB VII

REGISTRASI DAN LISENSI PERAWAT


Pasal 28


  1. Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang diterbitkan Konsil melalui mekanisme uji kompetensi oleh konsil.
  2. Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku sebagai surat izin praktik bagi perawat yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  3. Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) wajib dimiliki oleh perawat yang melakukan praktik mandiri
  4. Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1) terdiri atas 2 (dua) kategori:
    1. untuk perawat vokasional yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat berhak mendapat sebutan perawat vokasi lisensi (PVL)
    2. untuk perawat profesional yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat berhak mendapat sebutan dengan Ners Registrasi (NR)
  5. Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memiliki sertifikat lulus uji kompetensi

Pasal 29

  1. Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, lisensi praktik perawat diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
  2. NR yang telah memenuhi persyaratan berhak memperoleh SIPP dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
  3. PVL yang telah lulus uji kompetensi NR dapat memperoleh SIPP sesuai persyaratan yang berlaku.

Pasal 30

  1. Syarat untuk memperoleh SIPP :
    1. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat
    2. Tempat praktik memenuhi persayaratan untuk praktek mandiri
    3. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
  2. SIPP masih tetap berlaku sepanjang:
    1. Surat tanda Regstrasi Perawat masih berlaku
    2. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tempat praktik untuk memperoleh SIPP diatur dalam peraturan Menteri.

Pasal 31

  1. Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
  2. Registrasi ulang untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Perawat dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat (5), ditambah dengan satuan kredit profesi yang ditetapkan Organisasi Profesi dan mendapatkan rekomendasi Organisasi Profesi.

Pasal 32

  1. Perawat asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi sebelum di registrasi.
  2. Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi
  3. Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur oleh Konsil
  4. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Keabsahan ijazah;
    2. Registrasi perawat dari negara asal
    3. Kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang dikeluarkan oleh konsil
    4. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
    5. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
  5. Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
  6. Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dapat diregistrasi oleh konsil sesuai ketentuan berlaku

Pasal 33

  1. Perawat asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia diberikan Surat Tanda Registrasi Sementara
  2. Surat Tanda Registrasi Sementara pada ayat (1) berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
  3. Surat Tanda Registrasi Sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 32.

Pasal 34


SIPP tidak berlaku karena:
  1. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
  3. atas permintaan yang bersangkutan;
  4. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
  5. dicabut oleh pejabat yang berwenang

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji kompetensi, registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil.

BAB VIII

PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN

Pasal 36


Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.

Pasal 37

  1. Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (NR) dan perawat vokasional (PVL).
  2. Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.

Pasal 38

Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki STRP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.

Pasal 39

Hak Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:
  1. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan yang akan dilakukan.
  2. meminta pendapat perawat lain
  3. mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar
  4. menolak tindakan keperawatan

Pasal 40

Kewajiban Klien

Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:
  1. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  2. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat
  3. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan dan
  4. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Pasal 41

Pengungkapan Rahasia Klien

Pengungkapan rahasia klien hanya dapat dilakukan atas dasar:
  1. Persetujuan tertulis dari klien
  2. Perintah hakim pada sidang pengadilan
  3. Ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 42

Hak Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
  1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan keperawatan, standar praktik keperawatan, standar asuhan kepeawatan dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
  2. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan /atau keluarganya;
  3. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
  4. Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi
  5. Memperoleh fasilitas kerja yang mendukung pekerjaan perawat profesional
  6. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
  7. Menerima imbalan jasa profesi

Pasal 43

Kewajiban Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban:
  1. Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi standar pelayanan keperawatan, standar praktik keperawatan, standar asuhan keperawatan dan SOP
  2. Merujuk klien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
  3. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien kecuali untuk kepentingan hukum;
  4. Menghormati hak-hak klien sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
  5. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan untuk menyelamatkan jiwa
  6. Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.

Pasal 44

Praktik Mandiri

  1. Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok dan atau pelayanan keperawatan dan atau kesehatan di rumah
  2. Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai kewenangan sesuai yang tercantum pada pasal 5 dan pasal 6
  3. Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
    1. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
    2. Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi untuk melakukan asuhan atau pelayanan keperawatan
  4. Persyaratan perlengkapan sesuai dengan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
  5. Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.

BAB IX

PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN


Pasal 45

Penghargaan

  1. Perawat yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
  2. Perawat yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat

Pasal 46

  1. Penghargaan kepada perawat dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
  2. Penghargaan kepada perawat dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari perawat nasional, dan/atau hari besar lain.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PERLINDUNGAN

Pasal 47


  1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau institusi sarana kesehatan wajib memberikan perlindungan terhadap perawat dalam melaksanakan tugas.
  2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  3. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dalam melaksanakan pekerjaan profesinya.
  4. Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat perawat dalam melaksanakan tugas.
  5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

BAB X

PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN

Pasal 48


Pemerintah, Konsil , dan Organisasi Profesi membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masing-masing.

Pasal 49

  1. Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir
  2. Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
  3. Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina serta mengembangkan kualifikasi dan kompetensi perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;
  4. Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi perawat dan jJenjang Karir Perawat.
  5. Jenjang Karir Perawat yang dimakasud sesuai dengan ketentuan organisasi profesi

Pasal 50

Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, diarahkan untuk:
  1. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
  2. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
  3. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;
  4. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.

Pasal 51

Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat PVL dan NR

Pasal 52

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik mandiri keperawatan dapat dilakukan audit keperawatan oleh Konsil Keperawatan.

Pasal 53

Sanksi Administratif dan Disiplin

  1. Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
  2. Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan sanksi sebagai berikut:
    1. Pemberian Peringatan Tertulis
    2. Kewajiban mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan Keperawatan.
    3. Rekomendasi Pencabutan STRP dan SIPP
  3. Pelanggaran disiplin ilmu keperawatan sebagai mana dimaksud ayat (2) diteliti dan ditetapkan oleh konsil melalui sidang disiplin.
  4. Pencabutan SIPP sebagaimana dimaksud ayat (2) c dapat berupa:
    1. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 6 (enam) bulan
    2. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
    3. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 3 (tiga) tahun
  5. Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (4) dilakukan oleh pemerintah Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang setelah dilakukan penelitian dan usul dari Konsil.

Pasal 54

Sanksi Pidana

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki STRP dan SIPP dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pasal 55

Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki STRP sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 56


Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai Permenkes Nomor 148 tahun 2010 tentang ijin penyelenggaraan praktik perawat, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.

Pasal 57

Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan registrasi dan lisensi dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 58


Konsil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.

Pasal 59

Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Standar kompetensi keperawatan


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangk
a mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kes
ejahteraan sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Kesehatan sebagai hak
asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberi
an berbagai upaya
pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau
oleh masyarakat. Pelayanan
keperawatan merupakan bagian integral dari pelayana
n kesehatan ditujukan kepada
individu, kelompok dan masyarakat yang memiliki mas
alah fisik, mental maupun
sosial di berbagai tatanan pelayanan kesehatan.
Kesehatan sebagai hak asasi manusia merupakan tangg
ung jawab pemerintah dan
seluruh elemen masyarakat,
harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai
upaya kesehatan melalui penyelenggaraan pembangunan
kesehatan yang
berkualitas dan terjangkau. Persatuan Perawat Nasio
nal (PPNI) adalah organisasi
profesi yang merupakan bagian dari elemen masyaraka
t turut berkontribusi dalam
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagaima
na yang diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar 1945.
UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 32 aya
t (4) menyebutkan bahwa;
Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasark
an ilmu kedokteran dan
atau ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan ole
h tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Pasal
53, ayat (1) juga
menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak memperole
h perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
Pasal 53, ayat (2)
menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dalam melakukan
tugasnya berkewajiban
untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak
pasien.

Pelayanan keperawatan adalah bentuk pelayanan fisio
logis, psikologis, sosial,
spiritual dan kultural yang diberikan kepada klien
karena ketidakmampuan,
ketidakmauan dan ketidaktahuan klien dalam memenuhi
kebutuhan dasar yang
terganggu baik aktual maupun potensial. Fokus keper
awatan adalah respons klien
terhadap penyakit, pengobatan dan lingkungan. Tangg
ungjawab perawat yang
sangat mendasar adalah meningkatkan kesehatan, men
cegah penyakit, memulih
kan dan mengurangai penderitaan. Tanggungjawab ini
bersifat universal.
Pelayanan keperawatan merupakan sektor pelayanan ja
sa yang harus mengikuti
perkembangan global. Era globalisasi dalam lingkup
perdagangan bebas antar
negara, membawa dampak ganda, di satu sisi membuka
kesempatan kerjasama
yang seluas-luasnya disisi lain membawa dampak pesa
ingan yang cukup ketat. Oleh
karena itu tantangan utama saat ini dan masa mendat
ang adalah meningkatkan
daya saing dan keunggulan kompetitif di sektor kepe
rawatan. Untuk menyiapkan
sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan
tuntutan pasar kerja atau
dunia usaha dan industri maka perlu ada standar pro
fesi agar terwujud hubungan
timbal balik yang positif. Standar profesi ini juga
dapat digunakan oleh pemerintah
dalam mengembangkan kebijakan secara makro.
Standar Profesi disusun oleh organisasi profesi dan
disyahkan oleh pemerintah
untuk dapat diberlakukan secara nasional maupun unt
uk kepentingan internasional.
B. Tujuan
1. Tujuan Umum
Tujuan ditetapkan standar profesi perawat Indonesia
untuk memastikan
masyarakat menerima pelayanan dan asuhan keperawata
n yang kompeten dan
aman.
2. Tujuan Khusus
Standar Profesi Perawat Indonesia digunakan sebagai
:
a. Pedoman bagi perawat dalam menjalankan peran pro
fesinya.
b. Pedoman bagi pemerintah untuk pengambilan kebija
kan berkaitan dengan
peran perawat dalam pembangunan kesehatan nasional.

c. acuan bagi institusi pendidikan dalam menyusun k
urikulum.
d. acuan bagi industri atau dunia usaha kesehatan d
alam menentukan
kebutuhan tenaga maupun pengembangan karier perawat
.
C. Pengertian dan Ruang Lingkup Keperawatan
1. Pengertian
a. Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profes
ional yang merupakan
bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarka
n pada ilmu dan kiat
keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, ke
lompok, dan masyarakat
baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh prose
s kehidupan manusia.
b. Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian
kegiatan pada praktik
keperawatan baik langsung atau tidak langsung diber
ikan kepada sistem klien
di sarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan men
ggunakan pendekatan
ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standa
r praktik keperawatan.
Asuhan keperawatan langsung adalah tindakan mandiri
perawat, yaitu
tindakan yang ditetapkan oleh perawat secara mandir
i atas dasar justifikasi
ilmiah keperawatan dalam memenuhi kebutuhan dasar p
asien, sedangkan
asuhan keperawatan tidak langsung yaitu tindakan ko
laborasi yang
merupakan tindakan dari hasil konsultasi dengan pro
fesi kesehatan lain dan
atau didasarkan pada keputusan pengobatan oleh tim
medik
c. Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaika
n program pendidikan
keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yan
g diakui oleh
Pemerintah Republik Indonesia, teregister dan diber
i kewenangan untuk
melaksanakan praktik keperawatan sesuai dengan pera
turan perundang-
undangan.
d. Perawat vokasional adalah seseorang yang mempun
yai kewenangan untuk
melakukan praktik dengan batasan tertentu dibawah s
upervisi langsung
maupun tidak langsung oleh Perawat Profesional deng
an sebutan
Licensed
Vocational Nurse (LVN)
e. Perawat professional adalah tenaga professional
yang mandiri, bekerja
secara otonom dan berkolaborasi dengan yang lain da
n telah menyelesaikan
program pendidikan profesi keperawatan, terdiri dar
i ners generalis, ners
spesialis dan ners konsultan. Jika telah lulus uji
kompetensi yang dilakukan
oleh badan regulatori yang bersifat otonom, selanju
tnya disebut
Registered
Nurse (RN)
f. Ners adalah seseorang yang telah menyelesaikan p
rogram pendidikan
sarjana di tambah dengan pendidikan profesi (Ners).
g. Ners Spesialis adalah seseorang yang telah menye
lesaikan program
pendidikan pasca sarjana (S2) dan atau ditambah pen
didikan spesialis
keperawatan1.
h. Ners Konsultan adalah seseorang yang telah menye
lesaikan program
pendidikan pasca sarjana (S3) dan atau ditambah den
gan pendidikan
spesialis keperawatan 2.
i. Klien adalah setiap orang yang melakukan konsult
asi masalah kesehatannya
untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperluka
n baik secara
langsung maupun tidak langsung kepada perawat.
2. Praktik Keperawatan
Perawat dalam melakukan berperan sebagai pelaksana
keperawatan,
pengelola keperawatan dan atau kesehatan, pendidik
dan peneliti. Dalam
melaksanakan tugasnya berfungsi secara mandiri dan
kerjasama
(kolaborasi).
Praktik keperawatan diberikan melalui asuhan kepera
watan untuk klien,
individu, keluarga, masyarakat dalam menyelesaikan
masalah kesehata

sederhana dan kompleks. Asuhan keperawatan dapat di
lakukan melalui
tindakan keperawatan mandiri dan atau kolaborasi de
ngan tim kesehatan dan
atau dengan sektor terkait lain. Praktik keperawata
n dapat diberikan di sarana
kesehatan dan praktik mandiri keperawatan.
Tindakan mandiri keperawatan antara lain adalah tin
dakan terapi
keperawatan, observasi keperawatan, terapi kompleme
nter, penyuluhan
kesehatan, nasehat, konseling. Advokasi dan edukasi
dalam rangka
penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan ke
butuhan dasar
manusia dalam upaya memandirikan klien serta mengat
asi masalah
kesehatan sesuai dengan program pemerintah.
Tindakan kolaborasi keperawatan dengan tim kesehata
n lainnya atau dengan
sektor terkait lain antara lain adalah pengembangan
dan pelaksanaan
program kesehatan lintas sektoral untuk peningkatan
kesehatan individu,
keluarga dan masyarakat, perencanaan terhadap upaya
penyembuhan dan
pemulihan kesehatan klien bersama dengan tenaga pro
fesi kesehatan lain.
Praktik keperawatan diselenggarakan dengan mengguna
kan pendekatan
proses keperawatan yang dinamis dan siklik meliputi
pengkajian,
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pada klien de
ngan berbagai kondisi,
baik sehat maupun sakit serta lingkungan yang mempe
ngaruhinya.
Pengkajian keperawatan dilakukan secara komprehensi
f ditujukan untuk
mengenali masalah kesehatan yang dihadapi klien dan
penyebab timbulnya
masalah tersebut. Dikenalinya masalah dan penyebabn
ya dengan tepat akan
mendasari penyusunan rencana penanggulangannya agar
efektif dan efisien.
Rencana tindakan keperawatan dibuat berdasarkan keb
utuhan klien.
Pelaksanaan praktik keperawatan dilakukan sesuai de
ngan rencana yang
telah disepakati bersama antara klien dan keluargan
ya dengan perawat.
Pelaksanaan praktik keperawatan dilakukan oleh pera
wat/ners dengan tingkat
kewenangan yang sesuai, serta harus berpedoman pada
standar profesi yang
meliputi; standar kompetensi, praktik, pendidikan
dan etik.

Baik proses maupun hasil asuhan keperawatan harus s
elalu di evaluasi dan
di monitor secara terus menerus dan berkesinambunga
n, kemudian diadakan
perbaikan dan modifikasi sesuai dengan hasil evalua
si dan monitoring serta
tujuan yang telah ditetapkan bersama klien. Tujuan
yang telah ditetapkan
dapat berupa hilangnya gejala, menurunnya resiko, t
ercegahnya komplikasi,
meningkatnya pengetahuan dan atau keterampilan kese
hatan serta
meninggalnya klien dengan damai dan bermartabat.
Praktik keperawatan yang memenuhi kebutuhan dan har
apan dapat
diselenggarakan pada semua sarana/tatanan pelayanan
kesehatan, baik di
rumah sakit umum maupun khusus, Puskesmas, praktik
keperawatan di
rumah (
home care
), praktik keperawatan berkelompok/bersama (
nursing
home
, klinik bersama), dan praktik keperawatan perorang
an, serta praktik
keperawatan yang
mobile/ambulatory
. Praktik keperawatan diselenggarakan
dengan memperhatikan keterjangkauan masyarakat untu
k mendapatkan
pelayanan/asuhan keperawatan dalam konteks pelayana
n kesehatan.
Praktik keperawatan profesional mencakup kegiatan-k
egiatan mulai dari yang
sangat sederhana hingga kompleks. Praktik keperawat
an dilakukan dengan
mengutamakan kualitas namun tetap memperhatikan eff
ektifitas dan efisiensi,
agar tetap terjangkau oleh masyarakat. Oleh karena
itu pelayanan
keperawatan dilakukan oleh perawat vokasional maupu
n professional.
Sedangkan untuk kegiatan sederhana dan tidak beresi
ko, dilakukan oleh
pembantu perawat dibawah pengawasan perawat vokasio
nal dan/atau
profesional (lampiran 2).
3. Jenis dan Jenjang Pendidikan Keperawatan
Pendidikan keperawatan di Indonesia mengacu kepada
Undang-undang
No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
. Dengan demikian
jenis pendidikan keperawatan di Indonesia mencakup
pendidikan vokasi,
akademik dan profesi;

a. Pendidikan Vokasi adalah jenis pendidikan diplom
a sesuai jenjangnya
untuk memiliki keahlian ilmu terapan keperawatan ya
ng diakui oleh
pemerintah Republik Indonesia
.
b. Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi
program sarjana dan
pasca sarjana yang diarahkan terutama pada penguasa
an disiplin ilmu
pengetahuan tertentu.
c. Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi s
etelah program sarjana
yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pek
erjaan dengan
persyaratan keahlian khusus.
Sedangkan jenjang pendidikan keperawatan mencakup p
rogram pendidikan
diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor.
D. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992, tentang Keseh
atan.
2. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang T
enaga Kesehatan.
4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK
/XI/2001 tentang
Registrasi dan Praktik Perawat.
BAB II
STANDAR KOMPETENSI PERAWAT INDONESIA
A. Pengertian
Standar diartikan sebagai ukuran atau patokan yang
disepakati, sedangkan
kompetensi dapat diartikan sebagai kemampuan seseor
ang yang dapat terobservasi
mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap d
alam menyelesaikan suatu
pekerjaan atau tugas dengan standar kinerja (perfor
mance) yang ditetapkan.
Standar kompetensi perawat merefleksikan atas kompe
tensi yang diharapkan
dimiliki oleh individu yang akan bekerja di bidang
pelayanan keperawatan.
Menghadapi era globalisasi, standar tersebut harus
ekuivalen dengan standar-
standar yang berlaku pada sektor industri kesehatan
di negara lain serta dapat
berlaku secara internasional.
Standar kompetensi disusun dengan tujuan:
a. Bagi lembaga pendidikan dan pelatihan keperawata
n;
- Memberikan informasi dan acuan pengembangan progr
am dan
kurikulum pendidikan keperawatan
- Memberikan informasi dan acuan pengembangan progr
am dan
kurikulum pelatihan keperawatan
b. Bagi dunia usaha/industri kesehatan dan pengguna
, sebagai acuan dalam:
- Penetapan uraian tugas bagi tenaga keperawatan.
- Rekruitmen tenaga perawat.
- Penilaian unjuk kerja
- Pengembangan program pelatihan yang spesifik
c. Bagi institusi penyelenggara pengujian dan serti
fikasi perawat ;
- acuan dalam merumuskan paket-paket program sertif
ikasi sesuai
dengan kualifikasi dan jenis.
 
 

B. Ranah dan Unit Kompetensi Perawat
1. Ranah Utama Kompetensi Perawat
Kompetensi perawat dikelompokkan menjadi 3 ranah ut
ama yaitu;
a. Praktik Professional, etis, legal dan peka buday
a
1)
Bertanggung gugat terhadap praktik profesional
2)
Melaksanakan praktik keperawatan ( SECARA ETIS DAN
PEKA
BUDAYA)
3)
Melaksanakan praktik secara legal
b. Pemberian asuhan dan manajemen asuhan keperawata
n.
1) Menerapkan prinsip-prinsip pokok dalam pemberian
dan manajemen
asuhan keperawatan
2) Melaksanakan upaya promosi kesehatan dalam pelay
anan keperawatan
3) Melakukan pengkajian keperawatan
4) Menyusun rencana keperawatan
5) Melaksanakan tindakan keperawatan sesuai rencana
6) Mengevaluasi asuhan tindakan keperawatan
7) Menggunakan komunikasi terapeutik dan hubungan i
nterpersonal dalam
pemberian pelayanan
8) Menciptakan dan mempertahankan lingkungan yang a
man
9) Menggunakan hubungan interprofesional dalam pela
yanan keperawatan/
pelayanan kesehatan
10) Menggunakan delegasi dan supervisi dalam pelaya
nan asuhan
keperawatan
c. Pengembangan professional
1) Melaksanakan peningkatan professional dalam prak
tik keperawatan
2) Melaksanakan peningkatan mutu pelayanan keperaw
atan dan asuhan
keperawatan
3) Mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud
tanggung jawab profesi
Kerangka kerja kompetensi perawat Indonesia digamba
rkan dalam skema sbb:

(Bersambung)