Selasa, 18 Februari 2014

Standar kompetensi keperawatan


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangk
a mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kes
ejahteraan sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Kesehatan sebagai hak
asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberi
an berbagai upaya
pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau
oleh masyarakat. Pelayanan
keperawatan merupakan bagian integral dari pelayana
n kesehatan ditujukan kepada
individu, kelompok dan masyarakat yang memiliki mas
alah fisik, mental maupun
sosial di berbagai tatanan pelayanan kesehatan.
Kesehatan sebagai hak asasi manusia merupakan tangg
ung jawab pemerintah dan
seluruh elemen masyarakat,
harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai
upaya kesehatan melalui penyelenggaraan pembangunan
kesehatan yang
berkualitas dan terjangkau. Persatuan Perawat Nasio
nal (PPNI) adalah organisasi
profesi yang merupakan bagian dari elemen masyaraka
t turut berkontribusi dalam
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagaima
na yang diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar 1945.
UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 32 aya
t (4) menyebutkan bahwa;
Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasark
an ilmu kedokteran dan
atau ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan ole
h tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Pasal
53, ayat (1) juga
menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak memperole
h perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
Pasal 53, ayat (2)
menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dalam melakukan
tugasnya berkewajiban
untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak
pasien.

Pelayanan keperawatan adalah bentuk pelayanan fisio
logis, psikologis, sosial,
spiritual dan kultural yang diberikan kepada klien
karena ketidakmampuan,
ketidakmauan dan ketidaktahuan klien dalam memenuhi
kebutuhan dasar yang
terganggu baik aktual maupun potensial. Fokus keper
awatan adalah respons klien
terhadap penyakit, pengobatan dan lingkungan. Tangg
ungjawab perawat yang
sangat mendasar adalah meningkatkan kesehatan, men
cegah penyakit, memulih
kan dan mengurangai penderitaan. Tanggungjawab ini
bersifat universal.
Pelayanan keperawatan merupakan sektor pelayanan ja
sa yang harus mengikuti
perkembangan global. Era globalisasi dalam lingkup
perdagangan bebas antar
negara, membawa dampak ganda, di satu sisi membuka
kesempatan kerjasama
yang seluas-luasnya disisi lain membawa dampak pesa
ingan yang cukup ketat. Oleh
karena itu tantangan utama saat ini dan masa mendat
ang adalah meningkatkan
daya saing dan keunggulan kompetitif di sektor kepe
rawatan. Untuk menyiapkan
sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan
tuntutan pasar kerja atau
dunia usaha dan industri maka perlu ada standar pro
fesi agar terwujud hubungan
timbal balik yang positif. Standar profesi ini juga
dapat digunakan oleh pemerintah
dalam mengembangkan kebijakan secara makro.
Standar Profesi disusun oleh organisasi profesi dan
disyahkan oleh pemerintah
untuk dapat diberlakukan secara nasional maupun unt
uk kepentingan internasional.
B. Tujuan
1. Tujuan Umum
Tujuan ditetapkan standar profesi perawat Indonesia
untuk memastikan
masyarakat menerima pelayanan dan asuhan keperawata
n yang kompeten dan
aman.
2. Tujuan Khusus
Standar Profesi Perawat Indonesia digunakan sebagai
:
a. Pedoman bagi perawat dalam menjalankan peran pro
fesinya.
b. Pedoman bagi pemerintah untuk pengambilan kebija
kan berkaitan dengan
peran perawat dalam pembangunan kesehatan nasional.

c. acuan bagi institusi pendidikan dalam menyusun k
urikulum.
d. acuan bagi industri atau dunia usaha kesehatan d
alam menentukan
kebutuhan tenaga maupun pengembangan karier perawat
.
C. Pengertian dan Ruang Lingkup Keperawatan
1. Pengertian
a. Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profes
ional yang merupakan
bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarka
n pada ilmu dan kiat
keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, ke
lompok, dan masyarakat
baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh prose
s kehidupan manusia.
b. Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian
kegiatan pada praktik
keperawatan baik langsung atau tidak langsung diber
ikan kepada sistem klien
di sarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan men
ggunakan pendekatan
ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standa
r praktik keperawatan.
Asuhan keperawatan langsung adalah tindakan mandiri
perawat, yaitu
tindakan yang ditetapkan oleh perawat secara mandir
i atas dasar justifikasi
ilmiah keperawatan dalam memenuhi kebutuhan dasar p
asien, sedangkan
asuhan keperawatan tidak langsung yaitu tindakan ko
laborasi yang
merupakan tindakan dari hasil konsultasi dengan pro
fesi kesehatan lain dan
atau didasarkan pada keputusan pengobatan oleh tim
medik
c. Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaika
n program pendidikan
keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yan
g diakui oleh
Pemerintah Republik Indonesia, teregister dan diber
i kewenangan untuk
melaksanakan praktik keperawatan sesuai dengan pera
turan perundang-
undangan.
d. Perawat vokasional adalah seseorang yang mempun
yai kewenangan untuk
melakukan praktik dengan batasan tertentu dibawah s
upervisi langsung
maupun tidak langsung oleh Perawat Profesional deng
an sebutan
Licensed
Vocational Nurse (LVN)
e. Perawat professional adalah tenaga professional
yang mandiri, bekerja
secara otonom dan berkolaborasi dengan yang lain da
n telah menyelesaikan
program pendidikan profesi keperawatan, terdiri dar
i ners generalis, ners
spesialis dan ners konsultan. Jika telah lulus uji
kompetensi yang dilakukan
oleh badan regulatori yang bersifat otonom, selanju
tnya disebut
Registered
Nurse (RN)
f. Ners adalah seseorang yang telah menyelesaikan p
rogram pendidikan
sarjana di tambah dengan pendidikan profesi (Ners).
g. Ners Spesialis adalah seseorang yang telah menye
lesaikan program
pendidikan pasca sarjana (S2) dan atau ditambah pen
didikan spesialis
keperawatan1.
h. Ners Konsultan adalah seseorang yang telah menye
lesaikan program
pendidikan pasca sarjana (S3) dan atau ditambah den
gan pendidikan
spesialis keperawatan 2.
i. Klien adalah setiap orang yang melakukan konsult
asi masalah kesehatannya
untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperluka
n baik secara
langsung maupun tidak langsung kepada perawat.
2. Praktik Keperawatan
Perawat dalam melakukan berperan sebagai pelaksana
keperawatan,
pengelola keperawatan dan atau kesehatan, pendidik
dan peneliti. Dalam
melaksanakan tugasnya berfungsi secara mandiri dan
kerjasama
(kolaborasi).
Praktik keperawatan diberikan melalui asuhan kepera
watan untuk klien,
individu, keluarga, masyarakat dalam menyelesaikan
masalah kesehata

sederhana dan kompleks. Asuhan keperawatan dapat di
lakukan melalui
tindakan keperawatan mandiri dan atau kolaborasi de
ngan tim kesehatan dan
atau dengan sektor terkait lain. Praktik keperawata
n dapat diberikan di sarana
kesehatan dan praktik mandiri keperawatan.
Tindakan mandiri keperawatan antara lain adalah tin
dakan terapi
keperawatan, observasi keperawatan, terapi kompleme
nter, penyuluhan
kesehatan, nasehat, konseling. Advokasi dan edukasi
dalam rangka
penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan ke
butuhan dasar
manusia dalam upaya memandirikan klien serta mengat
asi masalah
kesehatan sesuai dengan program pemerintah.
Tindakan kolaborasi keperawatan dengan tim kesehata
n lainnya atau dengan
sektor terkait lain antara lain adalah pengembangan
dan pelaksanaan
program kesehatan lintas sektoral untuk peningkatan
kesehatan individu,
keluarga dan masyarakat, perencanaan terhadap upaya
penyembuhan dan
pemulihan kesehatan klien bersama dengan tenaga pro
fesi kesehatan lain.
Praktik keperawatan diselenggarakan dengan mengguna
kan pendekatan
proses keperawatan yang dinamis dan siklik meliputi
pengkajian,
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pada klien de
ngan berbagai kondisi,
baik sehat maupun sakit serta lingkungan yang mempe
ngaruhinya.
Pengkajian keperawatan dilakukan secara komprehensi
f ditujukan untuk
mengenali masalah kesehatan yang dihadapi klien dan
penyebab timbulnya
masalah tersebut. Dikenalinya masalah dan penyebabn
ya dengan tepat akan
mendasari penyusunan rencana penanggulangannya agar
efektif dan efisien.
Rencana tindakan keperawatan dibuat berdasarkan keb
utuhan klien.
Pelaksanaan praktik keperawatan dilakukan sesuai de
ngan rencana yang
telah disepakati bersama antara klien dan keluargan
ya dengan perawat.
Pelaksanaan praktik keperawatan dilakukan oleh pera
wat/ners dengan tingkat
kewenangan yang sesuai, serta harus berpedoman pada
standar profesi yang
meliputi; standar kompetensi, praktik, pendidikan
dan etik.

Baik proses maupun hasil asuhan keperawatan harus s
elalu di evaluasi dan
di monitor secara terus menerus dan berkesinambunga
n, kemudian diadakan
perbaikan dan modifikasi sesuai dengan hasil evalua
si dan monitoring serta
tujuan yang telah ditetapkan bersama klien. Tujuan
yang telah ditetapkan
dapat berupa hilangnya gejala, menurunnya resiko, t
ercegahnya komplikasi,
meningkatnya pengetahuan dan atau keterampilan kese
hatan serta
meninggalnya klien dengan damai dan bermartabat.
Praktik keperawatan yang memenuhi kebutuhan dan har
apan dapat
diselenggarakan pada semua sarana/tatanan pelayanan
kesehatan, baik di
rumah sakit umum maupun khusus, Puskesmas, praktik
keperawatan di
rumah (
home care
), praktik keperawatan berkelompok/bersama (
nursing
home
, klinik bersama), dan praktik keperawatan perorang
an, serta praktik
keperawatan yang
mobile/ambulatory
. Praktik keperawatan diselenggarakan
dengan memperhatikan keterjangkauan masyarakat untu
k mendapatkan
pelayanan/asuhan keperawatan dalam konteks pelayana
n kesehatan.
Praktik keperawatan profesional mencakup kegiatan-k
egiatan mulai dari yang
sangat sederhana hingga kompleks. Praktik keperawat
an dilakukan dengan
mengutamakan kualitas namun tetap memperhatikan eff
ektifitas dan efisiensi,
agar tetap terjangkau oleh masyarakat. Oleh karena
itu pelayanan
keperawatan dilakukan oleh perawat vokasional maupu
n professional.
Sedangkan untuk kegiatan sederhana dan tidak beresi
ko, dilakukan oleh
pembantu perawat dibawah pengawasan perawat vokasio
nal dan/atau
profesional (lampiran 2).
3. Jenis dan Jenjang Pendidikan Keperawatan
Pendidikan keperawatan di Indonesia mengacu kepada
Undang-undang
No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
. Dengan demikian
jenis pendidikan keperawatan di Indonesia mencakup
pendidikan vokasi,
akademik dan profesi;

a. Pendidikan Vokasi adalah jenis pendidikan diplom
a sesuai jenjangnya
untuk memiliki keahlian ilmu terapan keperawatan ya
ng diakui oleh
pemerintah Republik Indonesia
.
b. Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi
program sarjana dan
pasca sarjana yang diarahkan terutama pada penguasa
an disiplin ilmu
pengetahuan tertentu.
c. Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi s
etelah program sarjana
yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pek
erjaan dengan
persyaratan keahlian khusus.
Sedangkan jenjang pendidikan keperawatan mencakup p
rogram pendidikan
diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor.
D. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992, tentang Keseh
atan.
2. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang T
enaga Kesehatan.
4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK
/XI/2001 tentang
Registrasi dan Praktik Perawat.
BAB II
STANDAR KOMPETENSI PERAWAT INDONESIA
A. Pengertian
Standar diartikan sebagai ukuran atau patokan yang
disepakati, sedangkan
kompetensi dapat diartikan sebagai kemampuan seseor
ang yang dapat terobservasi
mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap d
alam menyelesaikan suatu
pekerjaan atau tugas dengan standar kinerja (perfor
mance) yang ditetapkan.
Standar kompetensi perawat merefleksikan atas kompe
tensi yang diharapkan
dimiliki oleh individu yang akan bekerja di bidang
pelayanan keperawatan.
Menghadapi era globalisasi, standar tersebut harus
ekuivalen dengan standar-
standar yang berlaku pada sektor industri kesehatan
di negara lain serta dapat
berlaku secara internasional.
Standar kompetensi disusun dengan tujuan:
a. Bagi lembaga pendidikan dan pelatihan keperawata
n;
- Memberikan informasi dan acuan pengembangan progr
am dan
kurikulum pendidikan keperawatan
- Memberikan informasi dan acuan pengembangan progr
am dan
kurikulum pelatihan keperawatan
b. Bagi dunia usaha/industri kesehatan dan pengguna
, sebagai acuan dalam:
- Penetapan uraian tugas bagi tenaga keperawatan.
- Rekruitmen tenaga perawat.
- Penilaian unjuk kerja
- Pengembangan program pelatihan yang spesifik
c. Bagi institusi penyelenggara pengujian dan serti
fikasi perawat ;
- acuan dalam merumuskan paket-paket program sertif
ikasi sesuai
dengan kualifikasi dan jenis.
 
 

B. Ranah dan Unit Kompetensi Perawat
1. Ranah Utama Kompetensi Perawat
Kompetensi perawat dikelompokkan menjadi 3 ranah ut
ama yaitu;
a. Praktik Professional, etis, legal dan peka buday
a
1)
Bertanggung gugat terhadap praktik profesional
2)
Melaksanakan praktik keperawatan ( SECARA ETIS DAN
PEKA
BUDAYA)
3)
Melaksanakan praktik secara legal
b. Pemberian asuhan dan manajemen asuhan keperawata
n.
1) Menerapkan prinsip-prinsip pokok dalam pemberian
dan manajemen
asuhan keperawatan
2) Melaksanakan upaya promosi kesehatan dalam pelay
anan keperawatan
3) Melakukan pengkajian keperawatan
4) Menyusun rencana keperawatan
5) Melaksanakan tindakan keperawatan sesuai rencana
6) Mengevaluasi asuhan tindakan keperawatan
7) Menggunakan komunikasi terapeutik dan hubungan i
nterpersonal dalam
pemberian pelayanan
8) Menciptakan dan mempertahankan lingkungan yang a
man
9) Menggunakan hubungan interprofesional dalam pela
yanan keperawatan/
pelayanan kesehatan
10) Menggunakan delegasi dan supervisi dalam pelaya
nan asuhan
keperawatan
c. Pengembangan professional
1) Melaksanakan peningkatan professional dalam prak
tik keperawatan
2) Melaksanakan peningkatan mutu pelayanan keperaw
atan dan asuhan
keperawatan
3) Mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud
tanggung jawab profesi
Kerangka kerja kompetensi perawat Indonesia digamba
rkan dalam skema sbb:

(Bersambung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar