Mukadimah
Berkat bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan tanah air, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyadari bahwa perawat Indonesia yang berjiwa pancasila dan UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti tertera di bawah ini:
A. Perawat dan Klien
- Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan social.
- Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien
- Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan
- Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
B. Perawat dan Praktik
- Perawat memelihara dan meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus
- Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
- Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
- Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku professional
C. Perawat dan Masyarakat
- Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
D. Perawat dan Teman Sejawat
- Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
- Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.
E. Perawat dan Profesi
- Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
- Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
- Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.
F. Standar Asuhan Keperawatan
Standar
Asuhan Keperawatan adalah uraian pernyataan tingkat kinerja yang
diinginkan, sehingga kualitas struktur, proses dan hasil dapat dinilai.
Standar asuhan keperawatan berarti pernyataan kualitas yang didinginkan
dan dapat dinilai pemberian asuhan keperawatan terhadap pasien/klien.
Hubungan antara kualitas dan standar menjadi dua hal yang saling terkait
erat, karena melalui standar dapat dikuantifikasi sebagai bukti
pelayanan meningkat dan memburuk (Wilkinson, 2006).
Tujuan
dan manfaat standar asuhan keperawatan pada dasarnya mengukur kualitas
asuhan kinerja perawat dan efektifitas manajemen organisasi. Dalam
pengembangan standar menggunakan pendekatan dan kerangka kerja yang
lazim sehingga dapat ditata siapa yang bertanggung jawab mengembangkan
standar bagaimana proses pengembangan tersebut. Standar asuhan berfokus
pada hasil pasien, standar praktik berorientasi pada kinerja perawat
professional untuk memberdayakan proses keperawatan. Standar finansial
juga harus dikembangkan dalam pengelolaan keperawatan sehingga dapat
bermanfaat bagi pasien, profesi perawat dan organisasi pelayanan
(Kawonal, 2000).
Setiap
hari perawat bekerja sesuai standar – standar yang ada seperti
merancang kebutuhan dan jumlah tenaga berdasarkan volume kerja, standar
pemerataan dan distribusi pasien dalam unit khusus, standar pendidikan
bagi perawat professional sebagai persyaratan agar dapat masuk dan
praktek dalam tatanan pelayanan keperawatan professional (Suparti, 2005)
PPNI telah menyusun Standar Asuhan Keperawatan sebagai panduan bagi perawat Indonesia untuk melakukan Asuhan Keperawatannya.
Detail mengenai standar asuhan keperawatan bisa diperoleh di kantor sekretariat PPNI.
PENDIDIKAN KEPERAWATAN
Pendidikan
keperawatan di indonesia mengacu kepada UU No. 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Jenis pendidikan keperawatan di Indonesia
mencakup:
a. Pendidikan Vokasional;
yaitu
jenis pendidikan diploma sesuai dengan jenjangnya untuk memiliki
keahlian ilmu terapan keperawatan yang diakui oleh pemerintah Republik
Indonesia.
b. Pendidikan Akademik;
yaitu
pendidikan tinggi program sarjana dan pasca sarjana yang diarahkan
terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu
c. Pendidikan Profesi;
yaitu
pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta
didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Sedangkan
jenjang pendidikan keperawatan mencakup program pendidikan diploma,
sarjana, magister, spesialis dan doktor. Sesuai dengan amanah UU
Sisdiknas No.20 Tahun 2003 tersebut Organisasi Profesi yaitu Persatuan
Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Asosiasi Pendidikan Ners Indonesia
(AIPNI), bersama dukungan dari Kementerian Pendidikan Nasional
(Kemendiknas), telah menyusun dan memperbaharui kelengkapan sebagai
suatu profesi.
Perkembangan
pendidikan keperawatan sungguh sangat panjang dengan berbagai dinamika
perkembangan pendidikan di Indonesia, tetapi sejak tahun 1983 saat
deklarasi dan kongres Nasional pendidikan keperawatan indonesia yang
dikawal oleh PPNI dan diikuti oleh seluruh komponen keperawatan
indonesia, serta dukungan penuh dari pemerintah kemendiknas dan kemkes
saat itu serta difasilitasi oleh Konsorsium Pendidikan Ilmu kesehatan
saat itu, sepakat bahwa pendidikan keperawatan Indonesia adalah
pendidikan profesi dan oleh karena itu harus berada pada pendidikan
jenjang Tinggi.dan sejak itu pulalah mulai dikaji dan dirangcang suatu
bentuk pendidikan keperawatan Indonesia yang pertama yaitu di
Universitas Indonesia yang program pertamannya dibuka tahun 1985.
Sejak
2008 PPNI, AIPNI dan dukungan serta bekerjasama dengan Kemendiknas
melalui project Health Profession Educational Quality (HPEQ),
menperbaharui dan menyusun kembali Standar Kompetensi Perawat Indonesia,
Naskah Akademik Pendidikan Keperawatan Indonesia, Standar Pendidikan
Ners, standar borang akreditasi pendidikan ners Indonesia. dan semua
standar tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor.8 tahun 2012
tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan sat ini sudah
diselesaikan menjadi dokumen negara yang berkaitan dengan arah dan
kebijakan tentang pendidikan keperawatan Indonesia.
Standar-standar
yang dimaksud diatas juga mengacu pada perkembangan keilmuan
keperawatan, perkembangan dunia kerja yang selalu berubah, dibawah ini
sekilas saya sampaikan beberapa hal yang tertulis dalam dokumen Naskah
Akademik Pendidikan Keperawatan, yang berkaitan dengan Jenis, jenjang,
Gelar akademik dan Level KKNI;
Jenis Pendidikan Keperawatan Indonesia:
- Pendidikan Vokasi; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan dan penguasaan keahlian keperawatan tertentu sebagai perawat
- Pendidikan Akademik; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu keperawatan yang mengcakup program sarjana, magister, doktor.
- Pendidikan Profesi; yaitu pendidikan yang diarahkan untuk mencapai kompetensi profesi perawat.
Jenjang Pendidikan Tinggi Keperawatan Indonesia dan sebutan Gelar:
- Pendidikan jenjang Diploma Tiga keperawatan lulusannya mendapat sebutan Ahli Madya Keperawatan (AMD.Kep)
- Pendidikan jenjang Ners (Nurse) yaitu (Sarjana+Profesi), lulusannya mendapat sebutan Ners(Nurse),sebutan gelarnya (Ns)
- Pendidikan jenjang Magister Keperawatan, Lulusannya mendapat gelar (M.Kep)
- Pendidikan jenjang Spesialis Keperawatan, terdiri dari:
1) Spesialis Keperawatan Medikal Bedah, lulusannya (Sp.KMB)
2) Spesialis Keperawatan Maternitas, Lulusannya (Sp.Kep.Mat)
3) Spesialis Keperawatan Komunitas, Lulusannya (Sp.Kep.Kom)
4) Spesialis Keperawatan Anak, Lulusannya (Sp.Kep.Anak)
5) Spesialis Keperawatan Jiwa, Lulusannya (Sp.Kep.Jiwa)
Pendidikan jenjang Doktor Keperawatan, Lulusannya (Dr.Kep)
Lulusan pendidikan tinggi keperawatan sesuai dengan level KKNI, adalah sebagai berikut:
- Diploma tiga Keperawatan - Level KKNI 5
- Ners (Sarjana+Ners) - Level KKNI 7
- Magister keperawatan - Level KKNI 8
- Ners Spesialis Keperawatan - Level KKNI 8
- Doktor keperawatan - Level KKNI 9
Caesars Palace casino opens - Dr.MCD
BalasHapusCaesars Palace Casino | 2021 - See all reviews, ratings, 안양 출장샵 offers, and more 원주 출장마사지 for Caesars 진주 출장안마 Palace 광양 출장마사지 at 남양주 출장마사지 30th St, Atlantic City, NJ 08401.